Syarat Perpanjang SKCK Periode 2018

Assalamu'alaikum
Kali Ini saya akan membagikan Cara Memperpanjang SKCK Dan Syarat Cara Perpanjang SKCK.

SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini merupakan salah satu dokumen wajib yang dibutuhkan untuk melamar kerja di banyak perusahaan, baik pemerintah maupun swasta.

SKCK memiliki masa berlaku 6 Bulan, sehingga kita perlu memperpanjangnya secara berkala. Proses memperpanjang SKCK sendiri tidak ribet bila dibandingkan dengan proses pembuatan SKCK baru.

Syarat - syarat Perpanjang SKCK Sebagai Berikut :

1. Foto Copy KTP di Perbesar 200℅ 1 lembar
2. Foto Copy Kartu keluarga 1 lembar
3. Foto Copy Akte Lahir 1 lembar
4. Foto 4x6 4 Lembar
5. Bawa SKCK asli kalau mau perpanjangan kalau hilang , bawa Foto Copy Ijasah 1 lembar
6. Bawa Pulpent / bolpoint



Supaya proses perpanjangan SKCK semakin lancar, kamu bisa mengikuti beberapa tips berikut:

Cek kelengkapan berkas-berkasmu sebelum berangkat.
Datang ke Polsek sepagi mungkin agar tidak terkena antrian yang panjang. Terutama saat musim pendaftaran PNS, jam 5 pagi pun antrian sudah mengular.
Siapkan bolpoin pribadi meskipun di kantor polisi telah disediakan alat tulis. Hal ini tentu untuk mengantisipasi terbatasnya jumlah alat tulis di Polsek. Kamu juga jadi tidak perlu mengantri bolpoin.
Setelah SKCK jadi segera fotokopi beberapa lembar lalu legalisir. Agar kita tidak repot bolak-balik mengurus legalisir SKCK dan sudah mempunya cadangan SKCK ketika diperlukan. tapi persyaratan 2018 -2019 tidak perlu Foto Copy lalu di legalisir .

Terima kasih

Keyword :
Syarat Syarat Perpanjang SKCK 2017
Cara Bikin SKCK di Polsek
Cara Perpanjangan SKCK Terbaru
Cara Perpanjangan SKCK Teratas
Syarat Perpanjang SKCK menurut Kominfo
Perpanjangan SKCK
Berkas SKCK
Cara memperbaharui SKCK

0 Response to "Syarat Perpanjang SKCK Periode 2018"

Posting Komentar

Semoga Artikel ini Bermanfaat Bagi Sobat Semua, Kami Berharap Anda Dapat Memberi Komentar, Namun Tolong Menggunakan Bahasa Yang Etis. Terima Kasih!!!