Penduduk resah akibat registrasi Ulang Simcard

REGISTRASI ULANG SIM CARD DENGAN MENGGUNAKAN NO. KTP DILAKUKAN MULAI BESOK 31/10/2017
Kementerian Komunkasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga Mulai Selasa (31/10/2017) besok
Menteri Rudiantara menjelaskan kebijakan ini akan membatasi setiap 1 orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh memiliki 3 Kartu SIM, dan bagi masyarakat yang memiliki usaha, maka nomor keempat harus didaftarkan di gerai milik operator agar tercatat dengan jelas .
Registrasi kartu prabayar ini akan dilakukan mulai 31 oktober 2017 hingga 28 februari 2018, dan apabila sampai dengan tanggal tersebut tidak melakukan registrasi maka akan diberi tambahan waktu 15 hari, bila masih belum melakukan registrasi juga maka panggilan keluar dan pengiriman pesan keluar akan di blokir, dan jika masih belum melakukan registrasi juga kartu SIM anda akan diblokir untuk seluruh layanan, termasuk jaringan Internet


0 Response to "Penduduk resah akibat registrasi Ulang Simcard"

Posting Komentar

Semoga Artikel ini Bermanfaat Bagi Sobat Semua, Kami Berharap Anda Dapat Memberi Komentar, Namun Tolong Menggunakan Bahasa Yang Etis. Terima Kasih!!!